Jabar || Mmcnews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) telah mencapai kesepakatan terkait Nota Kesepahaman (KUA-PPAS) perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun anggaran 2023.
DPRD Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Jabar telah mencapai kesepakatan mengenai Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023. Kesepakatan ini resmi diteken melalui kegiatan rapat Paripurna yang diselenggarakan di Gedung DPRD Jabar, Bandung, pada Jumat (15/9/2023).
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ineu Purwadewi Sundari, menjelaskan bahwa rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD Provinsi Jabar TA 2023 merupakan bagian integral dari dokumen kebijakan anggaran yang harus dibahas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembahasan dilakukan setelah Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin, menyampaikan rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD Provinsi Jabar TA 2023 pada 11 September 2023.
Proses selanjutnya melibatkan komisi-komisi dan dilanjutkan oleh Badan Anggaran DPRD Jabar, yang kemudian akan melibatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Jabar. Sundari menekankan bahwa nota kesepakatan ini merupakan implementasi dari peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 183.
Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin, menyampaikan bahwa dokumen KUA-PPAS Perubahan APBD TA 2023 menjadi pedoman dalam penyusunan rancangan perubahan APBD. Tujuannya adalah untuk mengintegrasikan setiap langkah pembangunan antar wilayah dan pihak secara terpadu. Selanjutnya, Pemprov Jabar berencana menyampaikan nota perubahan APBD TA 2023 dan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD TA 2023 kepada DPRD Provinsi Jawa Barat dalam waktu dekat, dengan harapan pembahasan dan persetujuan dapat dilakukan paling lambat pada akhir September 2023. (red)















