Akibat serangan tersebut, sepeda motor yang dikendarai kedua korban hilang kendali dan terjatuh. Wisnu terlempar ke tepi jalan, sedangkan Okta jatuh ke dalam parit di pinggir jalan. Usai kejadian, para pelaku langsung melarikan diri dan kembali ke rumah A.B. untuk melanjutkan pesta miras.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi, membenarkan kejadian tersebut dan menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir aksi premanisme yang membahayakan masyarakat.
“Para pelaku sudah kami amankan dan kami pastikan proses hukum berjalan tegas. Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas aksi kekerasan jalanan yang meresahkan,” tegas AKP Fahmi, Senin (28/4/2025).
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu batang besi, empat unit sepeda motor, rekaman CCTV, pakaian, serta lima unit handphone milik para pelaku.
Keenam pelaku kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 358 KUHP tentang pengeroyokan dan turut campur dalam perkelahian. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. (Sis)