Dituding Lakukan Pencemaran Nama Baik, Selebgram di Jombang Adukan Akun TikTok Anti Risti ke Polisi

  • Bagikan

MMCNEWS.ID | Influencer cantik asal Jombang, Resti Indah Magfiroh, melalui kuasa hukumnya, Jaka Prima, melaporkan dugaan tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pencemaran nama baik dan fitnah di media sosial ke Polres Jombang, Sabtu (3/5/2025) pagi.

Menurut Jaka Prima, laporan tersebut dilayangkan terkait keberadaan sebuah akun TikTok bernama “anti Resti” yang diduga sengaja dibuat untuk menjatuhkan reputasi kliennya.

Ia menduga ada oknum yang memiliki motif tertentu untuk mencemarkan nama baik Resti, yang dikenal memiliki banyak pengikut dan cukup populer di Jombang.

“Kami menduga, motif yang paling kita bisa lihat dia ingin menjatuhkan beliau khususnya karena klien kami ini followernya banyak dan memang beliau juga di Jombang sangat terkenal,” ujar Jaka Prima kepada wartawan usai melapor.

Lebih lanjut, Jaka Prima menjelaskan bahwa akun “anti Resti” menuduh kliennya sebagai pelaku bullying, namun tuduhan tersebut tidak terbukti. Justru, Resti Indah Magfiroh adalah korban bullying.

“Ini sudah terjadi sejak lama, makanya kenapa beliau merasa di akun anti Resti itu dituduh sebagai pelaku dan sengaja memojokkan orang itu tidak benar dan itu semua kebohongan,” tegasnya.

Pihaknya menegaskan bahwa laporan ini bertujuan untuk menyampaikan kebenaran.Ia juga menantang pihak “anti Resti” untuk membuktikan tuduhannya melalui proses hukum.

“Jika kami salah tidak mungkin kami berani untuk melapor karena ini adalah fakta maka kami berani melapor ke polisi,” kata Jaka Prima.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan