“Sementara di dalam ruang pelayanan puskesmas nampak ada tulisan petunjuk larangan pengambilan gambar (itu berhubungan privasi kerahasiaan Dalam Puskesmas Bitung Barat Dua,” Tuturnya
Selanjutnya Pemerhati Kota Bitung Darma Baginda mengatakan bahwa, ” Ada apa Pihak Puskesmas Bitung barat dua kota Bitung melarang dua orang wartawan dalam peliputan di puskesmas tersebut, yang seharusnya pihak puskesmas Bitung barat dua kota Bitung tidak bisa melarang dua wartawan karena mereka menjalankan tugas seorang jurnalis sesuai UUD Pers nomor 40 Tahun 1999.
“Karena Kebebasan pers adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebar luaskan, pencetakan dan penerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.”Kata Pemerhati Kota Bitung.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bahwa, bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka sipelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah.
Dalam hal ini, seharusnya Pihak Puskesmas Bitung Barat Dua kota Bitung harus terbuka dalam kegiatan yang di lakukan Puskesmas supaya masyarakat kota Bitung tau kegiatan yang di lakukan di dalam Puskesmas tersebut. Tapi, kenapa Puskesmas bitung barat dua kota Bitung tidak transparan. Ini harus di pertanyakan ada apa pihak puskesmas Bitung barat dua kota Bitung tidak terbuka.”ungkapnya.
Ia berharap, Semua Pihak instansi-instansi Pemerintah Kota Bitung dalam melakukan kegiatan harus disertai dengan keterbukaan kepada publik. Apalagi hal2 yang berkaitan dengan masyarakat kota Bitung dan harus transparan serta tidak bisa tertutup dalam kegiatan-kegiatan yang di lakukan instansi tersebut.(RK).
Editor : Didik Sap