Gegara Halangi Tugas Wartawan, Tppd Desa Jari Diadukan Ke Polres Bojonegoro

Sementara Agung Mahfudhlori Wartwan E- sorot.com membenarkan jika hari ini dirinya bersama Dampriyanto mengadukan Tim Penjaringan Perangkat Desa Jari tentang pelarangan liputan tersebut ke Mapolres Bojonegoro dengan harapan permasalahan itu segera mendapatkan tindaklanjut dan respon positif dari Polres Bojonegoro.

“Kami adukan TPPD sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Polres Bojonegoro, dan tadi sudah diterima oleh Pak Zainal Arifin, Staf SIUM Polres Bojonegoro,” terang Agung.

Perlu diketahui dalam menjalankan tugasnya wartawan di lindungi UU No.40 Th 1999 Tentang Pers.

Dalam Ketentuan pidana pasal 18 UU Pers.
Pasal 18
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat
(2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).(BM/Red).

Tinggalkan Balasan