Selanjutnya, pada hari yang sama Kamis tanggal 18 Januari 2024 pukul 23.00 Wib, Unit Resmob juga mengamankan MS, 34 tahun, alamat Desa Rahayu Kecamatan Soko Kabupaten Tuban. MS saat diamankan membawa barang bukti 6 helm berbagai merek.
“Sementara ini, kami lakukan pemeriksaan ke 2 pelaku mengakui telah melakukan pencurian helm. Akan kami kembangkan siapa tahu masih ada Tempat kejadian Perkara (TKP) lain,” jelas Kasat, AKP Fahmi Amarullah kepada awak media ini melalui sambungan telephone, Minggu(21/1/2024).
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Pria lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2012 ini. (Waf/Hms)