Gugatan PTUN Belum Ada Putusan. Pemkab Bojonegoro Sebut Tak Menghalangi Pilkades PAW Desa Wotan

Bojonegoro | MMCNEWS.ID ,- Meski proses gugatan di PTUN belum ada putusan sela, masih dalam tahap pemeriksaan dan tetap berjalan. Namun pihak Pemkab Bojonegoro menyebut adanya gugatan melalui PTUN kepada Panitia PAW Desa Wotan. Hal tersebut tidak dapat menunda atau menghalangi tahapan dalam pelaksanaan Pilkades PAW.

Disebutkan secara tertulis dalam lembaran surat yang ditujukan ke desa Kesongo Kec. Kedungadem dan dan desa Wotan Kec. Sumberrejo yaitu:

“Khusus bagi pelaksanaan PAW desa Wotan Kecamatan Sumberrejo, dengan adanya gugatan melalui pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), kepada panitia PAW Desa Wotan, hal tersebut tidak dapat menunda atau menghalangi tahapan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW), sehingga pelaksanaan pemilihan PAW di Desa Wotan, Kecamatan Sumberrejo dapat dilaksanakan sebagaimana ketentuan perundang – undangan yang berlaku.”seperti dikutip dalam tulisan yang ditanda tangani Sekda Nurul Azizah.

  UNRAS Aliansi Masyarakat Bersatu Minta Kapolri Copot Kapolda Papua

Hal itu sesuai surat Bupati Bojonegoro Nomor : 140/1740/412.211/2021, tertanggal 27 Oktober 2021, perihal pelaksanaan Pilkades pada masa Pandemi Covid 19, tercantum pada poin 6

Tak pelak, tersiar kabar pelaksanaan Pilkades PAW Desa Wotan akan dilaksanakan pada hari Rabu 03 November 2021.

Menanggapi adanya kabar itu, Roesmajin, Kuasa Hukum Kawito yang berkedudukan kantor Advokat di Surabaya sontak melayangkan surat Keberatan atas pelaksanaan Pilkades PAW Desa Wotan kepada Bupati Bojonegoro cq Sekda Bojonegoro, Jumat (29/10/2021).

Roesmajin, menyebutkan dalam surat keberatan itu, karena gugatan Kliennya terhadap Panitia Pemilihan Kepala Desa PAW Desa Wotan, saat ini masih dalam tahap pemeriksaan dan masih tetap berjalan.

“Bahwa salah satu Petitum klien kami adalah meminta penundaan atas pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa PAW Desa Wotan,” jelasnya.

  Teruskan Instruksi Mendagri, Pemkab Bojonegoro Keluarkan Surat Edaran

Sehingga atas Petitum itu kliennya yang meminta penundaan atas pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa PAW Desa Wotan belum ada putusan sela. Apakah ditolak atau diterima. Mengigat memang Majelis Hakim belum menjatuhkan putusan atau penetapan penundaan.

Tinggalkan Balasan