Gugatan PTUN Belum Ada Putusan. Pemkab Bojonegoro Sebut Tak Menghalangi Pilkades PAW Desa Wotan

Lanjutnya, oleh karena itu agar nantinya tidak terjadi pertentangan antara Putusan Yudikatif (Pengadilan TUN Surabaya) dalam putusan atau penetapan sela yang berkaitan dengan penundaan, dengan keputusan Pemkab Bojonegoro atas pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa PAW Desa Wotan.

Maka pihaknya mengharapkan agar pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa PAW Desa Wotan untuk ditangguhkan terlebih dahulu.

“Penundaan pelaksanaan pemungutan Pemilihan Kepala Desa PAW Desa Wotan bukan semata – mata untuk kepentingan klien kami. Namun lebih dari itu. Agar nantinya tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar baik warga Desa Wotan maupun Pemkab Bojonegoro. Bilamana sampai ada putusan pengadilan yang berbeda dengan keputusan Pemkab Bojonegoro,” terang Roesmajin dalam surat keberatan yang ditujukan kepada Bupati Bojonegoro, cq Sekda Bojonegoro

  UNRAS Aliansi Masyarakat Bersatu Minta Kapolri Copot Kapolda Papua

Sementara itu, pada hari Sabtu tanggal 30/10/2021 sekira pukul 21:34 Wib, awak media ini berusaha menghubungi panitia maupun PJ desa Wotan melalui selulernya, dengan maksud untuk konfirmasi kebenaran hal tersebut diatas dengan harapan keseimbangan tulisan, namun dilayar HP hanya nampak memanggil.

Perlu diketahui, jauh sebelumnya sebanyak 319 warga (Kepala Keluarga) Desa Wotan juga sudah pernah melayangkan surat pernyataan bersama menolak pelaksanaan Pilkades PAW. Namun penyataan penolakan itu sejauh ini juga belum ada respon dan jawaban.

Apalagi dalam mediasi yang pernah dilakukan bersama pihak terkait menyimpulkan, tahapan pelaksanaan Pilkades PAW Desa Wotan menyalahi ketentuan – ketentuan yang terdapat dalam Perda dan Perbub Bojonegoro yang mengatur Pilkades Pergantian Antar Waktu (PAW).

  Teruskan Instruksi Mendagri, Pemkab Bojonegoro Keluarkan Surat Edaran

Sekedar Informasi, PAW desa Wotan Kecamatan Sumberrejo, Bojonegoro, Jawa Timur akan dilaksanakan pemungutan suara pada hari Rabu tanggal 03/11/2021.

Editor : Didik Sap

Tinggalkan Balasan