Gunakan Strom Listrik untuk Jebakan Tikus Bisa di Jerat Pasal 359 KUHP

Bojonegoro – mmcnews. Maraknya serangan hama tikus di sejumlah daerah di Bojonegoro Jawa Timur membuat para petani harus melakukan berbagai cara, untuk membasmi binatang perusak tanaman pertanian tersebut. Salah satunya memasang jebakan tikus beraliran listrik di persawahan.

Berharap akan dapat mengurangi serangan hama tikus, cara ini justru menjadi persoalan baru, menyusul jatuhnya korban jiwa manusia akibat tersengat aliran listrik dari jebakan hama tikus tersebut.

Seperti yang baru saja terjadi di desa grebekan kecamatan Kalitidu pada Jum’at 30/05/2025, satu korban jiwa atas nama Eri Wibowo, 35 tahun, warga Dusun Sumengko turut Desa Sumengko meninggal dunia setelah tersengat listrik di tengah persawahan.

  Kapolsek Sumberrejo Ajak Ratusan Pemuda Deru Jaga Kamtibmas

Dari keterangan salah seorang warga kejadian bermula sekitar pukul 05.30 WIB ketika pemilik sawah berinisal R.P datang ke lokasi untuk mematikan aliran listrik jebakan tikus yang telah dipasang di sawah miliknya, “Setelah mematikan aliran listrik R.P melihat korban sudah terkapar di pinggir pematang sawah dan sudah meninggal dunia. Akhirnya R.P menghubungi Polsek terdekat,” ucapnya.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan kabel jebakan listrik yang membentang sejauh kurang lebih 400 meter dari meteran ke sawah, yang ditanami padi.

Tinggalkan Balasan