Bojonegoro – mmcnews. Maraknya serangan hama tikus di sejumlah daerah di Bojonegoro Jawa Timur membuat para petani harus melakukan berbagai cara, untuk membasmi binatang perusak tanaman pertanian tersebut. Salah satunya memasang jebakan tikus beraliran listrik di persawahan.
Berharap akan dapat mengurangi serangan hama tikus, cara ini justru menjadi persoalan baru, menyusul jatuhnya korban jiwa manusia akibat tersengat aliran listrik dari jebakan hama tikus tersebut.
Seperti yang baru saja terjadi di desa grebekan kecamatan Kalitidu pada Jum’at 30/05/2025, satu korban jiwa atas nama Eri Wibowo, 35 tahun, warga Dusun Sumengko turut Desa Sumengko meninggal dunia setelah tersengat listrik di tengah persawahan.
Dari keterangan salah seorang warga kejadian bermula sekitar pukul 05.30 WIB ketika pemilik sawah berinisal R.P datang ke lokasi untuk mematikan aliran listrik jebakan tikus yang telah dipasang di sawah miliknya, “Setelah mematikan aliran listrik R.P melihat korban sudah terkapar di pinggir pematang sawah dan sudah meninggal dunia. Akhirnya R.P menghubungi Polsek terdekat,” ucapnya.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan kabel jebakan listrik yang membentang sejauh kurang lebih 400 meter dari meteran ke sawah, yang ditanami padi.
Dari keterangan orang tua korban, diketahui bahwa Eri Wibowo memiliki riwayat gangguan jiwa dan diketahui keluar rumah sekitar pukul 04.00 WIB dengan membawa senter serta mengendarai sepeda berwarna merah.
Sementara itu Kapolsek Kalitidu AKP Saifuddinuri saat di konfirmasi awak media terkait pelaku pemasangan listrik di sawah menjelaskan, masih di dalami dan tahap penyelidikan. Diakui Kapolsek bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi bahaya memasang strom untuk jebakan tikus.
“Untuk kasus masih dalam pendalaman dan penyelidikan sedangkan kita sudah berkali kali melaksanakan himbauan dan sosialisasi larangan pemasangan listrik untuk jebakan tikus di sawah,” ucap Kapolsek Sabtu (31/05/2025) saat di hubungi awak media melalui jejaring WhatsApp pribadinya.
Ia menduga, pemasangan jaringan listriknya kemungkinan tidak sesuai prosedur keselamatan dan bahkan juga bisa dianggap ilegal. Misalnya, izin yang semula di gunakan untuk pemasangan pompa air persawahan tapi digunakan juga untuk memasang kawat listrik jebakan tikus.
Maka tindakan seperti itu, lanjut Kapolsek menambahkan, bisa berimplikasi pada pelanggaran hukum dan bisa dijerat sanksi pidana. Karena ketentuan hukum menghilangkan nyawa orang lain karena kealpaan melanggar pasal 359 KUHP ancaman lima tahun penjara atau kurungan selama satu tahun. (Guh/Red)















