Gunakan Strom Listrik untuk Jebakan Tikus Bisa di Jerat Pasal 359 KUHP

Dari keterangan orang tua korban, diketahui bahwa Eri Wibowo memiliki riwayat gangguan jiwa dan diketahui keluar rumah sekitar pukul 04.00 WIB dengan membawa senter serta mengendarai sepeda berwarna merah.

Sementara itu Kapolsek Kalitidu AKP Saifuddinuri saat di konfirmasi awak media terkait pelaku pemasangan listrik di sawah menjelaskan, masih di dalami dan tahap penyelidikan. Diakui Kapolsek bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi bahaya memasang strom untuk jebakan tikus.

“Untuk kasus masih dalam pendalaman dan penyelidikan sedangkan kita sudah berkali kali melaksanakan himbauan dan sosialisasi larangan pemasangan listrik untuk jebakan tikus di sawah,” ucap Kapolsek Sabtu (31/05/2025) saat di hubungi awak media melalui jejaring WhatsApp pribadinya.

  Kapolsek Sumberrejo Ajak Ratusan Pemuda Deru Jaga Kamtibmas

Ia menduga, pemasangan jaringan listriknya kemungkinan tidak sesuai prosedur keselamatan dan bahkan juga bisa dianggap ilegal. Misalnya, izin yang semula di gunakan untuk pemasangan pompa air persawahan tapi digunakan juga untuk memasang kawat listrik jebakan tikus.

Maka tindakan seperti itu, lanjut Kapolsek menambahkan, bisa berimplikasi pada pelanggaran hukum dan bisa dijerat sanksi pidana. Karena ketentuan hukum menghilangkan nyawa orang lain karena kealpaan melanggar pasal 359 KUHP ancaman lima tahun penjara atau kurungan selama satu tahun. (Guh/Red)

Tinggalkan Balasan