Ini 5 Larangan pada Bendera Merah Putih, Pelaku Bisa Didenda Rp 500 Juta

Images 2024 08 02t234529.512

MMC – Masyarakat tidak bisa sembarangan memperlakukan bendera Merah Putih. Hal itu karena bendera Merah Putih termasuk merupakan simbol negara. Oleh karena itu, bendera Merah Putih harus dijaga dan dihormati, termasuk dalam penggunaannya.

Pemerintah juga telah mengatur secara tegas soal larangan terhadap bendera Merah Putih yang wajib dipatuhi oleh semua orang. Seseorang yang terbukti melakukan hal yang dilarang pada bendera Merah Putih bisa dikenai ancaman hukuman pidana atau denda.

Larangan pada bendera Merah Putih Ada beberapa perlakuan yang tidak boleh dilakukan terhadap bendera Merah Putih sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009. Masyarakat dilarang keras sengaja merendahkan kehormatan bendera Merah Putih, menggunakan bendera negara tidak pada tempatnya, dan menambahi hal yang tidak perlu.

  Pelatihan Simulasi Tanggap Darurat Huru Hara Dan Teror Bom di Lingkungan Kompleks PLN Ketintang.

Pelarangan tersebut lebih lanjut diatur dalam Pasal 24 yang meliputi lima poin berikut ini:

1.Merusak, merobek, menginak-nginjak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara

2.Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial

Tinggalkan Balasan