Ini 5 Larangan pada Bendera Merah Putih, Pelaku Bisa Didenda Rp 500 Juta

Images 2024 08 02t234529.512

3.Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam

4.Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara

5.Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Hukuman pelanggaran pada bendera Merah Putih Seseorang yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap bendera Merah Putih bisa dikenai ancaman pidana hingga denda dengan jumlah yang fantastis.

Merujuk pada Pasal 66, mereka yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan bendera negara dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.**

Tinggalkan Balasan