Kali ke Tiga, Sidang Gugatan Kades Talok Kalitidu ke Tergugat, Berujung Damai

Img 20240118 Wa0099

Bojonegoro|MMCnews.id – Sidang kali ketiga dan/atau sidang akhir perkara Gugatan dengan nomor Gugatan 66/Pdt.G/2023/PN Bjn oleh Kades Talok H. Samudi melalui 7 (tujuh) Lawyer nya dari Pusat Bantuan Hukum Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (PBH LIDIK KRIMSUS RI) yang di ketuai oleh Nurjanah SH.MH, beserta DR.(C) Hermawan Naulah, ST.SH.MH.C.Me, Adie Siswoyo, SH.MH.CLA, Anik Utaminingsih, SH, Yanuar Dwi Prakoso SH, Sarjono S.Pd, SH, C.Me hadir mengikuti prosesi persidangan di Pengadilan Negeri Bojonegoro, Jawa-Timur, Kamis (18/01/2024) siang sekira pukul 12.30 Wib.

Tampak Hakim yang diketuai oleh, IDA
Zulfamazidah dibantu oleh Hakim Anggota Ainun Arifin dan Sony Eko Andrianto serta didampingi oleh Panitera Pendamping ibu Fridainingtyas Palupi, S.H.

Menurut Hakim Ketua Menyampaikan bahwa kehadiran semua para Penggugat dan Tergugat termasuk para turut tergugat juga para Kuasanya sudah lengkap. Sehingga untuk sidang berikutnya nanti sudah bisa dengan sistem elektronik.

Lebih lanjut ia menyampaikan, sebelum dilanjutkan sidang melalui sistem elektronik Penggugat dan Tergugat serta turut tergugat akan dimediasi terlebih dahulu dengan kesepakatan seluruhnya dan diwakilkan oleh Hakim dari PN yang didasari dengan surat Pernyataan masing-masing dan bermaterai. “Serta disampaikan masih ada batas waktu untuk mediasi hingga 30 hari kalender dari sekarang, hal ini sesuai kebijakan elerigasi dari Mahkamah Agung (MA),” jelasnya.

Demikian pula terkait perubahan Penggugat masih diberikan waktu hingga H – 2 hari sebelum ada jawaban dari tergugat dan yang turut tergugat.

Disisi lain Tergugat 2 Bendahara desa saudara Marjono yang hadir dan dengan tanpa kuasa hukum harus melengkapi berkas kekurangan SK nya, sementara untuk turut tergugat 2. Inspektorat hadir namun juga harus melengkapi berkas SK nya, walaupun dalam perkara bernomor 65/Pdt.G/2023/PN Bjn pihak Inspektorat sudah menyerahkan berkas SK nya.

Masih menurut Hakim Ketua, pihaknya Menyampaikan bahwa bilamana Penggugat dan Tergugat serta turut tergugat sudah memahami maka usai mediasi nanti sidang akan dilanjutkan melalui elektronik.

Tinggalkan Balasan