Kali ke Tiga, Sidang Gugatan Kades Talok Kalitidu ke Tergugat, Berujung Damai

Img 20240118 Wa0099

Dikesempatan yang sama secara terpisah Tergugat 2 Bendahara desa saudara Marjono sempat di berikan pandangan oleh Hakim Anggota 1 Ainun Arifin bahwa bilamana Tergugat 2 tidak paham dan/atau belum mengerti bisa langsung konfirmasi, menanyakan kelayanan publik PTSP Pengadilan Negeri Bojonegoro.

“Jadi saudara tergugat 2 bilamana nanti bingung dan tidak mengerti bisa tanyak langsung kepihak PN melalui layanan publik PTSP PN,” ungkapnya.

Sementara itu terkait hasil mediasi hari ini tertanggal 18/01/2024 perkara Gugatan tim Lawyer PBH Lidik Krimsus RI bapak DR.(C) Hermawan Naulah, ST.SH.MH.C.Me, saat dikonfirmasi oleh media ini menyatakan bahwa, terkait perkara Gugatan dengan nomor perkara 65/Pdt.G/2023/PN Bjn sudah sepakat melakukan perdamaian.

“Jadi terkait mediasi hari ini perkara Gugatan dengan nomor perkara 65/Pdt.G/2023/PN Bjn kami sudah sepakat melakukan perdamaian, dari tergugat 1 dan 2 termasuk didalamnya para tergugat 1, 2, 3 dan 4 melalui pihak Inspektorat sudah mengembalikan berkas surat pernyataan penggugat dalam hal ini Kades H. Samudi,” kata Hermawan panggilan akrabnya.

  KPUD Boven Digoel Gelar Rapat Koordinasi Bersama LO Paslon Bupati dan Wakil Bupati

Dia mengungkapkan dengan telah dikembalikannya surat dimaksud, secara kelembagaan akan mencabut gugatan. “Tentu gugatan ini akan kami cabut nantinya, jadi mari kita sama-sama tunggu, hingga setelah ini melalui mediator nanti hasilnya akan disampaikan ke majelis Hakim yang menangani dan memeriksa perkara nomor 65 ini, bahwa mediasi telah berhasil,” jelasnya.

Diketahui; Sidang Gugatan dengan agenda Memeriksa kembali kehadiran Para Pihak tersebut dilaksanakan di Gedung Ruang Sidang Cakra berjalan dengan tertib aman dan lancar dan bahwa Dasar mediasi tersebut diatas sudah sesuai dengan Perma no 1. Tahun 2008, yang kemudian telah ada penyempurnakan dan/atau disempurnakan, dengan Perma no, 1. Tahun 2016 terkait dengan peraturan mediasi.

  Jamuan Kebangsaan: Ketua KPU Boven Digoel Ajak Semua Pihak Terus Jaga Kelancaran Pemilukada

Tampak usai kesepakatan bersama para Penggugat dan tergugat serta para turut tergugat kemudian dilanjutkan dengan penandatangan berkas mediasi dari hakim. (Red/**).

Tinggalkan Balasan