Bojonegoro – Dengan di Pimpin Langsung AKBP Mario Prahtinto, dan Jajaran Humas, Satreskrim, PJU, Kepolisian Resort Bojonegoro Menggelar Konferensi Pers Hasil Ungkap Kasus Perederan Upal (Uang Palsu) bertempat di Halaman Mako Polres Bojonegoro, Jawa Timur. Pada Kamis (24/04/2025).
Menurut Mario, kasus ini terkuak berkat laporan dari agen Brilink ‘Adha Reload’ di wilayah Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.
Kapolres mengungkapkan, Setelah melakukan penangkapan, polisi menyita barang bukti yang terdiri dari 27 lembar uang rupiah palsu dengan 27 nomor seri unik, dua lembar struk bukti transfer, dua unit helm, dua unit handphone, dan satu jaket levis warna biru. Keempat tersangka, yang teridentifikasi dengan inisial MS, UF, NF, dan DB, kini harus menghadapi jeratan hukum yang berat.
“Modus operandi yang digunakan para pelaku cukup cerdik, di mana mereka melakukan transaksi dengan menyerahkan uang senilai Rp 10.000.000, namun diam-diam menyelipkan 26 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000,” beber Kapolres di hadapan awak media.
Dengan penangkapan ini, Polres Bojonegoro berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya. Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada dan teliti dalam melakukan transaksi keuangan, serta segera melaporkan jika menemukan uang palsu kepada pihak berwajib.
“Kepada masyarakat untuk selalu waspada dan teliti dalam melakukan transaksi keuangan. Kewaspadaan ini sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya penipuan serta peredaran uang palsu yang dapat merugikan banyak orang,” imbau Kapolres tegas.