Kapolres Bojonegoro Pimpin Konferensi Pers Pengedar Upal

  • Bagikan

Bojonegoro – Dengan di Pimpin Langsung AKBP Mario Prahtinto, dan Jajaran Humas, Satreskrim, PJU, Kepolisian Resort Bojonegoro Menggelar Konferensi Pers Hasil Ungkap Kasus Perederan Upal (Uang Palsu) bertempat di Halaman Mako Polres Bojonegoro, Jawa Timur. Pada Kamis (24/04/2025).

Menurut Mario, kasus ini terkuak berkat laporan dari agen Brilink ‘Adha Reload’ di wilayah Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.

Kapolres mengungkapkan, Setelah melakukan penangkapan, polisi menyita barang bukti yang terdiri dari 27 lembar uang rupiah palsu dengan 27 nomor seri unik, dua lembar struk bukti transfer, dua unit helm, dua unit handphone, dan satu jaket levis warna biru. Keempat tersangka, yang teridentifikasi dengan inisial MS, UF, NF, dan DB, kini harus menghadapi jeratan hukum yang berat.

“Modus operandi yang digunakan para pelaku cukup cerdik, di mana mereka melakukan transaksi dengan menyerahkan uang senilai Rp 10.000.000, namun diam-diam menyelipkan 26 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000,” beber Kapolres di hadapan awak media.

Dengan penangkapan ini, Polres Bojonegoro berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya. Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada dan teliti dalam melakukan transaksi keuangan, serta segera melaporkan jika menemukan uang palsu kepada pihak berwajib.

“Kepada masyarakat untuk selalu waspada dan teliti dalam melakukan transaksi keuangan. Kewaspadaan ini sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya penipuan serta peredaran uang palsu yang dapat merugikan banyak orang,” imbau Kapolres tegas.

Selain itu, Mario Prahatinto menekankan bahwa jika masyarakat menemukan uang palsu, sangat penting untuk segera melaporkannya kepada pihak berwajib. Dengan melaporkan ke pihak kepolisian agar dapat segera mengambil tindakan yang diperlukan untuk menangani peredaran uang palsu tersebut.

“Ini adalah langkah krusial demi menjaga kestabilan ekonomi dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan,” tukasnya.

Ia menambahkan bahwa, kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian sangat penting. Dengan adanya kerjasama yang baik, diharapkan dapat mencegah terjadinya tindak pidana serta meningkatkan rasa aman di lingkungan kita.

“Masyarakat diharapkan untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, baik dalam transaksi tunai maupun non-tunai. Langkah ini adalah salah satu cara efektif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua pihak,” tambah Mario.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatnya tersangka akan dijerat dengan Pasal 36 Jo Pasal 26 Ayat 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 10.000.000.000.

Editor : Didik Sap

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan