Bojonegoro – Seorang warga Desa Margomulyo Kecamatan Balen berinisial MS (49) yang memiliki usaha sebuah cafe di Desa Bogangin Kecamatan Sumberrejo di vonis harua membayar denda sebesar 5 juta rupiah oleh Hakim. Vonis tersebut dijatuhkan saat sidang yang dipimpin oleh Hakim Ima Fatimah Djufri, SH., MH di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Bojonegoro, Jawa Timur. Selasa (20/05/2025). Siang
Melalui media ini, Kapolsek Sumberrejo Iptu Zakaria Abdul Rahim menerangkan bahwa MS diajukan ke pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro atas perbuatannya melakukan tindak pidana ringan (tipiring) yaitu menjual minuman keras (miras) tanpa ijin. Adapun miras yang dijual oleh MS yaitu Anggur merah cap orang tua 4 botol ukuran 620ml, Kawa-kawa 5 botol berukuran 600 ml, Alexis 2 botol berukuran 600 ml.
“Dan Anggur hijau API 3 botol berukuran 620 ml, Bir Singaraja 9 botol berukuran 620 ml serta Guinness 7 botol berukuran 325 ml,” terang Kapolsek.