Nganjuk | MMC – Kasus korupsi proyek Fiber Optik di Dinas Kominfo Nganjuk kini makin panas membara! Setelah Sujono, mantan Sekretaris Dinas Kominfo, resmi ditetapkan sebagai tersangka, publik langsung dibuat penasaran — siapa lagi yang ikut bermain di balik uang rakyat sebesar Rp840 juta itu? (13/10/2025)
Pakar hukum DR. Wahyu Djatmiko dengan lantang angkat bicara dari kantornya. Dalam pernyataan tegasnya, ia menilai kasus ini tidak mungkin dilakukan seorang diri.
“Korupsi itu gak bisa berdiri sendiri! Di balik proyek pengadaan selalu ada mata rantai panjang — dari PA, PPKOM, PPTK, sampai panitia penerima barang,” ungkapnya.
Wahyu pun menegaskan rumus sederhana tapi mematikan dalam dunia hukum:
“Follow The Money, Follow The Crime! Telusuri ke mana uang itu mengalir, maka akan terbuka siapa yang menikmati hasilnya!”
Menurutnya, angka Rp 840 juta bukan jumlah kecil. Jika benar dinikmati sendiri oleh Sujono, maka itu terlalu besar dan janggal.
“Uang sebanyak itu gak mungkin dinikmati satu orang. Harus ada yang lain di balik layar,” tegas Wahyu penuh keyakinan.
Pernyataan ini sontak membuat publik makin gregetan. Warga Nganjuk berharap Kejaksaan Negeri tak berhenti di satu nama saja. Mereka mendesak agar kasus ini diusut tuntas — sampai ke akar-akarnya, tanpa pandang bulu!
Kini, mata masyarakat tertuju pada penegak hukum:
Apakah Sujono benar pelaku tunggal, atau ada “tangan-tangan gelap” lain di balik proyek yang menguras uang negara ini?(my/red)















