Polri  

Kembali Terjadi, Ayah Tiri Bejad di Lahat Cabuli Bocah Usia 5 Tahun

Saat Ibu korban pulang ke rumah, korban (SKP) mengeluh kepada ibunya bahwa pergelangan tangannya sakit, sekitar satu jam kemudian ibunya hendak memandikan korban, ia mengatakan bahwa kemaluannya sakit.

Setelah didesak cukup lama, korban (SKP) baru kemudian menceritakan penyebab kemaluannya sakit, ia mengatakan bahwa tadi siang bapak tirinya(BAS) memegangi tangannya dan menurunkan celananya batas lutut lalu memasukan jarinya ke dalam kemaluan korban.

Atas kejadian yang sudah dialami anaknya, Ibu korban langsung melapor ke Polsek Jarai untuk diproses secara hukum yang berlaku.

Mendapat laporan, Kapolsek Jarai, AKP Indra Gunawan beserta anggota kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka (BAS) di rumahnya Desa Serambi,Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat tanpa perlawanan. dihadapan penyidik, (BAS) mengakui perbuatannya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa satu buah baju kaos dalam, baju lengan pendek dan celana pendek milik korban diamankan oleh Pihak Polsek Jarai untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

  Kapolres Nias Bersama Dandim 0213/Nias dan Wawako Gunungsitoli Tinjau Vaksinasi Anak

“Akibat perbuatan cabul yang dilakukanya, pelaku (BAS) terhadap anak tirinya (SKP) yang masih dibawah umur, pelaku dikenakan KUHPP sesuai rumusan Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1), (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2016,Tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.” Ujar Kapolsek melalui Aiptu Lismono. SH selalu Kasubsi Penmas Polres Lahat. (Mar/Nov)

Tinggalkan Balasan