“Pemilik APMS diharapkan untuk lebih memprioritaskan masyarakat yang berhak menerima subsidi, terutama para supir angkutan umum yang menjadi tulang punggung transportasi di daerah ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut, narasumber menyampaikan bahwa sudah ada Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tata kelola BBM subsidi. Ia menekankan pentingnya penerapan peraturan tersebut agar subsidi dapat dinikmati langsung oleh masyarakat yang berhak. Hal ini diperlukan karena disinyalir adanya oknum yang mempermainkan BBM subsidi, sehingga stoknya cepat habis di setiap APMS.
Dengan langkah ini, diharapkan tercipta keadilan dalam penyaluran BBM subsidi dan menjaga ketersediaan bahan bakar bagi masyarakat yang membutuhkannya. Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menyelesaikan permasalahan yang ada dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. [Linthon]















