Ketua KJJT Kab. Sampang Kecewa Dengan Kinerja Polres Sampang

Img 20240108 Wa0080 Copy 743x505

“kalo ada indikasi penundaan berlarut (undue delay), semisal tidak ada Sp2hp, tidak ada perkembangan dan upaya yang dilakukan oleh penyidik,maka pelapor bisa laporkan kelembaga pengawas seperti kompolnas dan ombudsman RI,dalam hal ini bisa diduga penyidik ada potensi melanggar pedoman perilakunya sehingga bisa juga diadukan ke Divisi propam” Ungkap H.Mino.

Dikutip dari net88.co, Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1, berbunyi dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan.

  Upaya Satuan Binmas Polres Mappi dalam Memelihara Stabilitas Kamtibmas Menjelang Pilkada 2024

Sementara itu humas polres Sampang, IPDA Sujianto ketika dikonfirmasi terkait tidak dikeluarkan nya SP2HP terkait laporan jurnalis tentang peristiwa mengahalangi tugas pers di desa larlar kec.banyuates tidak merespon ketika dihubungi via pesan whatshapp hingga berita ini dimuat.

(Man)

Tinggalkan Balasan