Ketua KPU Nias Barat, Buka Secara Resmi Rapat Koordinasi Mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD Kabupaten/Kota

Niias Barat |MMCNEWS – Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Barat membuka secara resmi rapat koordinasi terkait mekanisme pergantian antar waktu (PAW) DPRD Kabupaten/Kota. Kegiatan itu dilaksanakan di aula KPU setempat. Senin (14/02/2022).

Pada kesempatan itu, dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Nias Barat, Efori Zalukhu dan disaksikan Famataro Zai anggota Divisi teknis penyelanggaraan, Nigatinia anggota Divisi Hukum pengawasan, Markus Makna Richard Hia Anggota divisi perencanaan data dan informasi, Maranatha Gulo anggota divisi sosialisasi Pendidikan Pemilih, parmas dan SDM, Sekretaris KPU Eletie Natanaeli Zebua.

Selain itu, hadir juga Bawaslu Kabupaten Nias barat, Hiskiel Daeli dan Efik Riang Namurti Gulo serta Dinas Kependudukan, Geseli Hia (Mewakili), Satpol-PP, Faatulo Lase (Kasat), Danramil 09 Sirombu (mewakili), Ketua DPRD kabupaten Nias Barat, Evolut Zebua sebagai Narasumber dan beberapa pimpinan Partai Hanura, Rezeki Gulo (Mewakili), Sekjen Partai Nasdem, Meiatasi Dolai, Partai PSI Seriusman gulo (ketua), Ketua PKB Seti Gulo (Anggota DPRD Nias barat), Partai PAN Kasihani Daeli (mewakili)

Ketua DPRD Kabupaten Nias Barat, Evolut Zebua sebagai Narasumber
mengatakan bahwa PAW berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik yakni UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota serta PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 Tentang PAW Anggota DPRD, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah
lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah. Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Gubernur.

 

Dikatakannya, untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pengambilan sumpah/janji. Anggota DPRD adalah anggota/kader partai politik yang sah berdasarkan keputusan pimpinan pusat partai politik yang telah melewati berbagai tahapan seleksi oleh KPU berdasarkan usulan partai politik dan mempunyai kedudukan pada Lembaga DPRD sesuai peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan