WASPADA! Transaksi Medsos Berdarah Dingin, Kambing Dibawa Kabur Saat Korban Diajak ke ‘Rumah’ Pembeli Palsu

  • Bagikan
Oplus_131072

MMCNEWS.ID | Waspada terhadap transaksi yang berawal dari media sosial. Kisah pahit dialami Yuliatin (47), seorang ibu rumah tangga asal Kediri yang harus menelan kerugian sekitar Rp23 juta setelah delapan ekor kambingnya digasak oleh pembeli yang bermodus pembayaran di tempat.

Pelaku, MS (42), warga Mojowarno, Jombang, kini telah diamankan polisi. ​Kasus penipuan dan penggelapan ini berawal dari unggahan Yuliatin di media sosial yang menawarkan delapan ekor kambingnya.

MS datang sebagai pembeli, berpura-pura serius dan meyakinkan korban. Janji manis dilontarkan, bahwa pembayaran akan dilakukan di rumah pelaku setelah kambing dibawa.

​Peristiwa yang terjadi pada Minggu malam, 12 Oktober 2025, di Dusun Plumbongambang, Jombang, ini menunjukkan kelicikan modus operandi pelaku.

Setelah berhasil membawa hewan ternak, pelaku tidak langsung lari. Justru, ia mengajak korban, suami, dan anaknya untuk ikut menuju rumahnya di Jombang dengan dalih mengambil uang pembayaran.

Di tengah perjalanan, tepatnya di depan kantor PLN Kecamatan Tembelang, rombongan sempat berhenti untuk beristirahat. Di momen inilah, pelaku mulai melancarkan siasatnya.

​”Pelaku kemudian berpamitan dengan suami korban untuk membeli pakan kambing,” jelas Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, di Pers rilisnya Rabu (15/10/2025).

​Namun, setibanya di lokasi pembelian pakan di Dusun Plumbongambang, bukannya membeli pakan, pelaku justru melakukan trik terakhir yang membuat korban terperosok.

Dengan alasan memutar kendaraan agar lebih dekat, MS segera tancap gas. Delapan ekor kambing hasil jerih payah korban lenyap dibawa kabur, meninggalkan suami korban yang kebingungan di lokasi.

​Aksi tipu-tipu ini membuat Yuliatin melaporkan kasus ini ke Polres Jombang. Berdasarkan laporan polisi tertanggal 13 Oktober 2025, Satreskrim Polres Jombang segera melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, MS berhasil diciduk.

​Saat ini, MS telah mendekam di balik jeruji besi Polres Jombang, mempertanggungjawabkan perbuatannya yang menyebabkan korban menderita kerugian materiil signifikan.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya pada transaksi jual beli, terutama yang melibatkan media sosial dan metode pembayaran yang ditunda.

Reporter: Adi

  • Bagikan