BOJONEGORO – MMCnews. Proyek rehabilitasi gedung kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bojonegoro menuai sorotan. Dari pantauan lapangan pada Selasa (9/9/2025), tampak sejumlah pekerja tengah melakukan pengerjaan bangunan tanpa perlengkapan keselamatan kerja (safety), seperti helm proyek, sepatu pelindung, maupun sabuk pengaman.
Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, tidak terlihat adanya papan informasi proyek yang biasanya wajib dipasang pada setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan dana pemerintah. Papan tersebut berfungsi untuk memberi informasi kepada publik terkait nama kegiatan, sumber dana, penyedia jasa, serta nilai anggaran pekerjaan.
Padahal, sesuai regulasi, setiap pekerjaan konstruksi yang dibiayai APBD maupun APBN wajib memasang papan nama proyek agar masyarakat dapat mengawasi jalannya pembangunan. Ketidakjelasan ini menimbulkan pertanyaan, berapa besar anggaran yang digelontorkan untuk rehabilitasi gedung kantor tersebut?
Selain itu, aspek keselamatan kerja juga seakan diabaikan. Pekerja terlihat naik ke atas perancah hanya dengan sandal jepit, tanpa dilengkapi alat pelindung diri (APD) standar. Kondisi ini jelas melanggar aturan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang seharusnya menjadi tanggung jawab kontraktor maupun instansi terkait.
Absennya papan proyek membuat publik sulit mengetahui siapa kontraktor pelaksana serta berapa nilai kontrak pekerjaan. Padahal, transparansi merupakan kewajiban agar masyarakat bisa ikut mengawasi penggunaan anggaran daerah.