Ketua LSM di Bojonegoro Sikapi Rehab Kantor Dinas PU Terkait Pekerja Tanpa Safety dan Tidak adanya Papan Informasi

  • Bagikan

BOJONEGORO – MMCnews. Proyek rehabilitasi gedung kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bojonegoro menuai sorotan. Dari pantauan lapangan pada Selasa (9/9/2025), tampak sejumlah pekerja tengah melakukan pengerjaan bangunan tanpa perlengkapan keselamatan kerja (safety), seperti helm proyek, sepatu pelindung, maupun sabuk pengaman.

Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, tidak terlihat adanya papan informasi proyek yang biasanya wajib dipasang pada setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan dana pemerintah. Papan tersebut berfungsi untuk memberi informasi kepada publik terkait nama kegiatan, sumber dana, penyedia jasa, serta nilai anggaran pekerjaan.

Padahal, sesuai regulasi, setiap pekerjaan konstruksi yang dibiayai APBD maupun APBN wajib memasang papan nama proyek agar masyarakat dapat mengawasi jalannya pembangunan. Ketidakjelasan ini menimbulkan pertanyaan, berapa besar anggaran yang digelontorkan untuk rehabilitasi gedung kantor tersebut?

Selain itu, aspek keselamatan kerja juga seakan diabaikan. Pekerja terlihat naik ke atas perancah hanya dengan sandal jepit, tanpa dilengkapi alat pelindung diri (APD) standar. Kondisi ini jelas melanggar aturan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang seharusnya menjadi tanggung jawab kontraktor maupun instansi terkait.

Absennya papan proyek membuat publik sulit mengetahui siapa kontraktor pelaksana serta berapa nilai kontrak pekerjaan. Padahal, transparansi merupakan kewajiban agar masyarakat bisa ikut mengawasi penggunaan anggaran daerah.

Situasi ini menimbulkan sejumlah kritik dan pertanyaan:
1. Mengapa proyek rehabilitasi kantor dinas justru tidak mematuhi aturan dasar keterbukaan informasi publik?
2. Mengapa aspek keselamatan kerja diabaikan, padahal sudah diatur dalam undang-undang?
3. Apakah pengawasan dari pihak Dinas PU maupun konsultan pengawas benar-benar berjalan?

Menyikapi hal itu, Manan ketua LSM di Bojonegoro menyayangkan apa yang dilakukan oleh Dinas PU. Ia menyebut, proyek rehab kantor dinas sejatinya harus menjadi contoh pelaksanaan pembangunan yang taat aturan dan transparan. Namun kenyataan di lapangan justru memperlihatkan lemahnya pengawasan. Publik pun patut menagih komitmen keterbukaan dan keselamatan kerja dalam setiap kegiatan pembangunan di Bojonegoro.

“Seharusnya dinas PU harus memberikan contoh yang baik sebagai lending sector ko malah amburadul dalam hal sefty di depan mata saja tidak ada teguran atau arahan terus bagaimana tanggung jawab nya,” sebutnya.

Bahkan, tambahnya, sanksi bagi yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) atau keselamatan proyek diatur dalam beberapa peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja sebagai landasan utama, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) seperti Permenaker No. 5 Tahun 2018 yang mengatur K3 konstruksi. Sanksi dapat berupa denda administratif, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan proyek, hingga sanksi pidana bagi perusahaan. (Red/*).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan