Komeng Ditangkap Polisi Setelah Babak Belur Dihajar Warga

AKP Oloan juga menjelaskan, Komeng bersama keempat rekanya berangkat dari TL Alang-Alang Bangkalan sekira pukul 22.00 wib dengan mengendarai dua sepeda motor.

“Sesampainya di TKP Komeng dan Gondrong turun dan hendak mencuri motor milik korban, naas kejadian tersebut diketahui warga. Komeng yang tertinggal akhirnya diamankan warga dan menjadi bulan-bulanan warga sekitar”. Jelas Oloan.

Kanit Reskrim AKP Oloan menambahkan, Beruntung Unit Reskrim Polsek Bubutan segera mengamankan pelaku dari amukan massa sehingga tersangka bisa diselamatkan nyawanya.

Akibat amukan massa tersangka Komeng mengalami luka dikepala, memar di mata Sebelah kiri, dan bibir, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 ( Satu ) buah kunci L yang dibawa pelaku, 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Karisma warna Hitam dengan No.Pol S-5413-JAP beserta STNK An KHOIRUL SARONI dan kunci kontak asli milik pelapor.

  UNRAS Aliansi Masyarakat Bersatu Minta Kapolri Copot Kapolda Papua

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tersangka bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.” Pungkas perwira dengan pangkat tiga balok di pundaknya ini. (503m)

Tinggalkan Balasan