Bojonegoro|MMCnews.id – Terkait Usulan PPPK Guru, Komisi C DPRD Menggelar Rapat Kerja dengan Melibatkan Kepala Dinas BKPP dan Perwakilan Guru Tidak Tetap serta Guru Tidak Tetap Yayasan se Kabupaten Bojonegoro di Ruang Rapat Komisi C di Jalan Veteran Bojonegoro Jawa Timur, Pada Rabu 06 Maret 2024 ditulis pada Kamis (07/03/2024).
Terkait usulan formasi PPPK/Guru Tahun 2024, dalam forum rapat koordinasi dengan kata lain audiensi, perwakilan Guru Tidak Tetap (GTT) dan Guru Tidak Tetap Yayasan (GTY) sekabupaten Bonegoro, dengan Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro, menyampaikan 8 point penting hasil Ristek dengan Kemendikbud Ristek yang di pimpin langsung oleh prof. Nunuk Suryani selaku Dirjen GTK.
Pada intinya pihak perwakilan Guru, menyampaikan bahwa para guru meminta kesejahteraan hidup dengan jadi PPPK. Ia meminta pejabat terkait dan pemangku kebijakan untuk membantu para guru passing grade yang tidak dapat penempatan.
“Kami juga membutuhkan kehidupan sejahtera menjadi PPPK/ Guru. Pejabat para pemangku kebijakan yang ada di sini, dapat membantu kami para GTT dan Guru Yayasan yang sudah passing grade tetapi tidak dapatkan penempatan ini. Doa kami semua semoga bapak dan ibu selalu sehat dalam lindungan Allah SWT,” ucap perwakilan dengan gimik memelas.
Sebelumnya, perwakilan guru memaparkan 8 point dari hasil Ristek dengan Prof. Nunuk Suryani Dirjen GTK, di hadapan pimpinan dan anggota rapat di ruang Komisi C DPRD Bojonegoro. Berikut 8 point yang di maksud,
1. Tahun 2024, Guru-guru yang terdaftar di dapodik baik lembaga negeri maupun Swasta akan terpanggil PPG dalam Jabatan secara otomatis tanpa test. Meskipun, tanpa tidak ber NUPTK asalkan Berijazah Linier.
2. Tahun 2024 apabila daerah telah habis untuk P1P2 dan P3 maka, secara otomatis P4 bisa masuk kuota untuk PPPK/Guru tahun 2024.
3. Tahun 2024 akan di buka kembali test PPPK/Guru bagi lembaga swasta. Wajib ada surat ijin dari yayasan, karena mengingat tahun tahun sebelumnya banyak terjadi problematika dengan yayasan karena kehilangan guru terbaiknya.
4. CPNS yang di alihkan ke Pemda di alihkan ke PPPK agar semuanya bisa di angkat menjadi ASN