Komisi C DPRD Bojonegoro Bahas Usulan PPPK Bersama BKPP dan GTT

  • Bagikan
Img 20240318 Wa0022 300x170

Bojonegoro|MMCnews.id – Terkait Usulan PPPK Guru, Komisi C DPRD Menggelar Rapat Kerja dengan Melibatkan Kepala Dinas BKPP dan Perwakilan Guru Tidak Tetap serta Guru Tidak Tetap Yayasan se Kabupaten Bojonegoro di Ruang Rapat Komisi C di Jalan Veteran Bojonegoro Jawa Timur, Pada Rabu 06 Maret 2024 ditulis pada Kamis (07/03/2024).

Terkait usulan formasi PPPK/Guru Tahun 2024, dalam forum rapat koordinasi dengan kata lain  audiensi, perwakilan Guru Tidak Tetap (GTT) dan Guru Tidak Tetap Yayasan (GTY) sekabupaten Bonegoro, dengan Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro, menyampaikan 8 point penting hasil Ristek dengan Kemendikbud Ristek yang di pimpin langsung oleh prof. Nunuk Suryani selaku Dirjen GTK.

Pada intinya pihak perwakilan Guru, menyampaikan bahwa para guru meminta kesejahteraan hidup dengan jadi PPPK. Ia meminta pejabat terkait dan pemangku kebijakan untuk membantu para guru passing grade yang tidak dapat penempatan.

“Kami juga membutuhkan kehidupan sejahtera menjadi PPPK/ Guru. Pejabat para pemangku kebijakan yang ada di sini, dapat membantu kami para GTT dan Guru Yayasan yang sudah passing grade tetapi tidak dapatkan penempatan ini. Doa kami semua semoga bapak dan ibu selalu sehat dalam lindungan Allah SWT,” ucap perwakilan dengan gimik memelas.

Sebelumnya, perwakilan guru memaparkan 8 point dari hasil Ristek dengan Prof. Nunuk Suryani Dirjen GTK, di hadapan pimpinan dan anggota rapat di ruang Komisi C DPRD Bojonegoro. Berikut 8 point yang di maksud,

1. Tahun 2024, Guru-guru yang terdaftar di dapodik baik lembaga negeri maupun Swasta akan terpanggil PPG dalam Jabatan secara otomatis tanpa test. Meskipun, tanpa tidak ber NUPTK asalkan Berijazah Linier.

2. Tahun 2024 apabila daerah telah habis untuk P1P2 dan P3 maka, secara otomatis P4 bisa masuk kuota untuk PPPK/Guru tahun 2024.

3. Tahun 2024 akan di buka kembali test PPPK/Guru bagi lembaga swasta. Wajib ada surat ijin dari yayasan, karena mengingat tahun tahun sebelumnya banyak terjadi problematika dengan yayasan karena kehilangan guru terbaiknya.

4. CPNS yang di alihkan ke Pemda di alihkan ke PPPK agar semuanya bisa di angkat menjadi ASN

5. Untuk Guru K_2 harus Ada Ijazah S1 tetapi masih menunggu kebijakan Menpan RB.

6. Semua pemda membuka formasi dan masih On proses dan Akan berkunci pada Tanggal 07 maret 2024.

7. Usulan “P” lulus tapi tidak mendapatkan penempatan tahun 2023, akan di usulkan tanpa Test dan akan menjadi masuk Tanpa Prioritas. Karena, mengingat anggaran, biaya, tenaga dan pikiran yang ada di pusat. (tetapi yang berhak memutuskan kemenpan _ RB Kemendikbud Berupaya Mengusulkan).

8. Setiap tahun di usahakan dan di pertimbangkan agar kebijakan pemerintah menjadi lebih baik.

Menangapi keluh kesah perwakilan Guru Tidak tetap (GTT) dan GTT Yayasan, Pimpinan rapat Komisi C meminta pihak Dinas Pendidikan/ BKPP, dapat mendengarkan aspirasi dan memenuhi permohonan dari mereka. “Yang mana mereka yang sudah masuk kriteria dan memenuhi syarat dapat di permudah, dan segera di tanggapi,” katanya.

Seperti yang sudah di paparkan, bahwa para guru membutuhkan kehidupan yang lebih sejahtera menjadi PPPK Guru. Pihaknya mengungatkan kembali apa yang di sampaikan perwakilan guru, bahwa para guru memohon para Pejabat pemangku kebijakan yang Ada di sini dapat membantu para Guru tidak tetap dan para guru tetap yayasan yang sudah passing grade tetapi tidak dapatkan penempatan ini. “Segera Berikan Solusi. Memohon penuhi tuntutan mereka ini,“pungkas pimpinan rapat tegas.

Sementara, Kepala dinas BKPP Aang Syahbana, menyampaikan permintaan dan harapan dari perwakilan perwakilan Guru Tidak Tetap (GTT) dan Guru Tidak Tetap Yayasan (GTY) sekabupaten Bojonegoro, pihaknya selaku kepanjangan tangan pemerintah berusaha memberi pelayanan yang terbaik dan memberi ruang kemudahan. Hal itu dengan adanya surat dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Riset Tehknologi RB. ”Inshaallah ada kemungkinan tanpa test,” paparnya.

Sekedar informasi rapat di hadiri oleh Pimpinan dan Anggota
Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro, bersama Dinas Pendidikan, BKPP, FGPPNS Kab. Bojonegoro Passing Grade 2023 “Tidak Dapat Penempatan”. (Dik/Red).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan