Bojonegoro|MMCNes.id ,– Akibat diduga melakukan tindak pidana Korupsi, seorang mantan Kades Sitiaji, Kecamatan Sukosewu IM, ditahan Kejari (Kejaksaan Negeri) Bojonegoro, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Bojonegoro atas dugaan korupsi APBDes Desa Sitiaji tahun 2019, dengan kerugian negara Rp 644.837.000,-., Selasa (2/3/2021)
Kajari Bojonegoro, Sutikno, menjelaskan bahwa pada 2019 IM diduga telah mengambil alih pengelolaan keuangan desa dari bendahara desa untuk dikelola sendiri. Selain itu mantan Kades Sitiaji itu juga mengambil alih pelaksanaan kegiatan pembangunan desa, meskipun ada Timlak yang dibentuk.

“Pada saat bendahara mencairkan uang di Bank Jatim oleh bendahara Desa, Kemudian uang hasil pencairan untuk pembiayaan kegiatan pembangunan tersebut diminta oleh IM dan dikelola sendiri tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan yang telah dibentuk,” kata Kajari Bojonegoro.