“Data ini didapatkan melalui rekapitulasi DPS secara bertahap, mulai dari tingkat kampung, distrik, hingga kabupaten. Selanjutnya, KPUD Boven Digoel akan menyerahkan DPS untuk direkapitulasi di tingkat provinsi,” jelas Adrianus pada Minggu (11/8/24).
Setelah rekapitulasi di tingkat provinsi, DPS akan diumumkan di masing-masing kampung. Oropka mengimbau kepada masyarakat yang belum terdaftar dalam DPS untuk segera melapor agar namanya dapat dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan datang.
“Kami mengharapkan partisipasi aktif masyarakat untuk memastikan setiap warga yang berhak memilih tercatat dengan baik,” tutupnya. [Linthon]