Boven Digoel, Mmcnews – Salah satu komisioner KPUD Boven Digoel, Berthi Sonda Somba, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu menjabarkan 13 fase penting yang harus diperhatikan dan dilakukan oleh semua bakal Pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam tahapan Dana kampanye. Fase pertama dimulai dengan pembukaan Rencana Kegiatan dan Anggaran Dana Kampanye (RKDK) yang berlangsung dari tanggal 27 Agustus hingga 24 September 2024.
Setelah itu, para bakal calon diwajibkan untuk menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada tanggal 24 September 2024, diikuti dengan penyampaian LADK perbaikan dari tanggal 25 hingga 27 September 2024. Pengumuman LADK akan dilakukan pada tanggal 28 September 2024.
Tahapan selanjutnya mencakup penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada tanggal 24 Oktober 2024, dan penyampaian LPSDK perbaikan pada tanggal 25 Oktober 2024. Pengumuman LPSDK juga akan dilakukan pada tanggal 26 Oktober 2024.