Kemudian, pada tanggal 24 November 2024, bakal calon diwajibkan untuk menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), diikuti dengan penyampaian perbaikan pada tanggal 25 November 2024. Dari tanggal 25 hingga 27 November 2024, laporan dana kampanye akan disampaikan kepada Kantor Akuntan Publik (KAP).
Hasil audit dari KAP akan disampaikan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota antara tanggal 9 hingga 11 Desember 2024, dan hasil audit tersebut akan diumumkan pada tanggal 12 hingga 14 Desember 2024.
Berthi Sonda Somba juga berkata pihak KPUD telah mengatur batas maksimal sumbangan dana kampanye untuk memastikan transparansi dan mencegah praktik politik yang tidak sehat. Sumbangan dari individu dan perusahaan memiliki batasan tertentu, yang diatur dalam peraturan KPU, untuk menjaga keadilan dalam proses pemilihan. [Linthon]