Menurutnya Motif kejadian di perkirakan, lantaran tersangka tidak terima dengan kegiatan pengelola pasar PTM Sequer melakukan pungutan parkir kendaraan yang keluar masuk dilokasi pasar, karena anggapan tersangka pengelola PTM melanggar perintah dari Pemda yg menurutnya pihak pengelola tidak di perintahkan mengadakan pungutan parkir.
Setelah Pihak penyidik polres lahat berkoordinasi dengan penyidik Polda, labpor Polda Sumsel dan keterangan ahli bahwa Vidio sudah dinyatakan sebagai alat bukti sehingga bisa menetapkan ke 3 tersangka.”Terangnya.
Atas perbuatanya ketiga tersangka dijerat Pasal 460 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(“KUHP”), dengan ancaman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.(Umar)