Lebih lanjut Kapolsek juga menegaskan bahwasannya akan menindak tegas para petani yang memasang jebakan tikus yang dialiri aliran listrik dipersawahan karena melanggar hukum pidana. Selain Bapati Bojonegoro juga telah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor : 250/1704/412.223/2020 pada tanggal 20 Oktober 2020 tentang larangan pemasangan kabel listrik untuk jebakan tikus di persawahan dan telah diedarkan kepada seluruh Camat dan Kepala Desa se – Kabupaten Bojonegoro.
“Kami akan melakukan tindakan tegas adanya pelanggaran ini,” tegas Kapolsek.