LBH JP Nusantara Siap Bela Terdakwa Status Pelajar SMK Aktif

SURABAYA | MMCNEWS – Sidang lanjutan atau sidang yang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa di gelar di ruang Tirta 2 Pengadilan Negeri Surabaya jl Arjuno 16-18 Sawahan Surabaya, Selasa (30/05/2023).

Pembacaan eksepsi terdakwa yang sampaikan dari LBH JP Nusantara selaku kuasa dari terdakwa J B (18 th). antara lain Bambang Iswahyudi,SH, M.H dan Agus Budi Wahono SH, M.H .dengan klasifikasi perkara Undang Undang darurat No 12 tahun 1951.meski JPU Dewi Kusumawti ,SH tidak Hadir dan di wakilkan JPU lain.

Isi dari eksepsi antara lain
1.pendahuluan
2.surat dakwaan di susun berdasarkan cara cara yang tidak sah.(undue process of law).
3.persidangan pada pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang mengadili perkara ini di karenakan tidak memakai dasar Undang Undang nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
4.Surat dakwaan Tidak jelas ,tidak cermat,dan tidak lengkap.
5.penutup.

Agus Budi wahono SH, M.H selaku PH , saat di temui awak media MMC news menyampaikan sepenuhnya akan membela saudara terdakwa JB (18 th).
“Kami selaku PH yang mewakili LBH JP Nusantara akan berupaya melakukan pembelaan terhadap klien kami karena pada intinya mereka masih berstatus menjalani proses pendidikan di salah satu sekolah di Tulangan Sidoarjo.”terangnya.

Tinggalkan Balasan