LBH JP Nusantara Siap Bela Terdakwa Status Pelajar SMK Aktif

“Harapan kami sangat besar agar mengabulkan eksepsi ,artinya persidangan ini tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang di maksud,kami lebih memandang bahwa ini adalah di bawah wewenang peradilan anak,” tambahnya.

Untuk memperjelas kalau terdakwa JB kalau statusnya masih pelajar terlampir juga surat keterangan dari pihak sekolah yaitu No.421.5/09/142/SMK-Ts-T1/III-2023 dan di tanda tangani kepala sekolah.

Berbeda, JPU Dewi Kusumawati ,SH saat diminta tanggapan eksepsi lewat pesan WhatsApp memberi tanggapan nanti saat persidangan,  “karena itu sudah masuk materi tanggapan nanti di jawab dalam jawaban tanggapan eksepsi, “jawabnya dengan singkat. (Sis)

Tinggalkan Balasan