AKP Fahmi Amirulah menambahkan, “adapun oknum tersebut berjumlah 17 orang, namun sesuai peran elektual hanya 5 orang yang kami amankan tepatnya di wilayah Jembrana, Bali pada libur tahun baru. Kelima oknum tersebut yakni OR (48) asal Desa Gunungangsir Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan, S (31) Desa Gamongan Kecamatan Tambakrejo Kabupaten Bojonegoro, TU (46) Desa Puspo Kecamatan Puspo Kabupaten Pasuruan, I (46) Desa Betet Kecamatan Kasiman Kabupaten Bojonegoro, GHM (31) Desa Kebonsari Kecamatan Panggungsari Kota Pasuruan. Kelima pelaku tersebut mempunyai peran masing-masing ”tambahnya.
Adapun barang bukti yang kami amankan, satu unit mobil jenis Avanza warna putih nopol terpasang N 1268 WS, 5 buah Handphone, 1 lembar cetak rekening koran, 5 buah Id wartawan, 1 buah ATM BRI an. Ghana.
Pelaku disangkakan pasal 368 KHUP dan atau pasal 369 KUHP dan Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP tentang pemerasan dan atau penipuan atau turut serta melakukan tindak pidana degan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara ” pungkasnya. (Red).