Lanjut EG Pandia, sesegera mungkin para Direktur Rumah Sakit untuk memenuhi BOR dan tambahan tenaga medis di Rumah Sakit masing-masing.
“Para Direktur segera koordinasi dengan Kadinkes untuk rekrutmen tenaga medis harapannya pasien positif Covid-19 cepat ditangani,” tandas EG Pandia.
Sementara itu, Kadinkes Bojonegoro, dr. Ani Pudji Ningrum menjelaskan untuk Rumah Sakit Negeri maupun Swasta untuk segera memenuhi kekurangan TT atau BOR yang telah ditentukan dari Kementerian Kesehatan. Surat Edaran nomor HK 02.01/Menkes/11/2021 tentang Peningkatan Kapasitas Perawatan Pasien Covid-19 pada RS Penyelenggara Pelayanan Covid-19.
“Para Direktur sebaiknya buat Surat Edaran ke bawah terkait pasien positif Covid-19 sebaiknya berdasarkan Kartu Penduduk (KTP) Bojonegoro sehingga warga kita Bojonegoro bisa tertangani dengan cepat, baik obat maupun tempat tidur,” ucap Kadinkes, Ani Pujiningrum. (Red/Hum)
Editor : Didik Sap















