LSM PIPRB Bojonegoro Soroti Oknum Polisi RA yang Ingkar dengan Pengusaha Rental Asal Sidomulyo

Bojonegoro – Surat perjanjian yang dibuat oleh Mariono pengusaha rental asal Sidomulyo Kedungadem dengan Rahmad Arista anggota polres Bojonegoro yang berdomisili di Soko Tuban sudah jatuh tempo.

“Sudah tidak berlaku lagi,” kata Mariono Selasa (27/5/2025) ketika ditemui awak media.

Mariono menyebut, surat perjanjian di buat tanggal 10 mei 2025 dengan jangka waktu pembayaran tanggal 15 mei 2025 yang harus di bayar oleh RA. “Surat perjanjian yang dibuat pada 10 mei 2025 antara saya dan Arista soal pembayaran mobil rental sudah diinkari oleh saudara Arista. Di surat tersebut Arista harus membayar uang sewa rental sebanyak Rp 10 juta pada tangal 15/5/2025,” sebutnya.

  Bupati Apresiasi, 125 Penjual Sayur yang Turut Meriahkan Hari Jadi BDB ke 29

Akan tetapi lanjutnya, sampai hari ini tidak ada itikad baik untuk membayar. Saat di singgung apa langkah selanjutnya yang akan dilakukan. Ia menjawab akan berkoordinasi dengan pihak LBH.

“Saya akan berkordinasi dengan LBH dan saya tetap akan menuntut saudara Arista untuk mendapatkan hak saya,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan