LSM PIPRB Bojonegoro Soroti Oknum Polisi RA yang Ingkar dengan Pengusaha Rental Asal Sidomulyo

  • Bagikan

Bojonegoro – Surat perjanjian yang dibuat oleh Mariono pengusaha rental asal Sidomulyo Kedungadem dengan Rahmad Arista anggota polres Bojonegoro yang berdomisili di Soko Tuban sudah jatuh tempo.

“Sudah tidak berlaku lagi,” kata Mariono Selasa (27/5/2025) ketika ditemui awak media.

Mariono menyebut, surat perjanjian di buat tanggal 10 mei 2025 dengan jangka waktu pembayaran tanggal 15 mei 2025 yang harus di bayar oleh RA. “Surat perjanjian yang dibuat pada 10 mei 2025 antara saya dan Arista soal pembayaran mobil rental sudah diinkari oleh saudara Arista. Di surat tersebut Arista harus membayar uang sewa rental sebanyak Rp 10 juta pada tangal 15/5/2025,” sebutnya.

Akan tetapi lanjutnya, sampai hari ini tidak ada itikad baik untuk membayar. Saat di singgung apa langkah selanjutnya yang akan dilakukan. Ia menjawab akan berkoordinasi dengan pihak LBH.

“Saya akan berkordinasi dengan LBH dan saya tetap akan menuntut saudara Arista untuk mendapatkan hak saya,” tegasnya.

Disisi lain saat awak media mengkonfirmasi ke salah satu anggota propam polres Bojonegoro pada Selasa 27/05/2025 anggota propam polres Bojonegoro belum memberikan keterangan yang jelas.

Sementara itu manan ketua LSM PIPRB (perkumpulan independen peduli rakyat Bojonegoro) saat di mintai tanggapan dengan nada tegas manan mengatakan, pihaknya menyayangkan tindakan oknum polisi tersebut.

Harusnya tambah Manan, Harusnya etika moral sebagai seorang penegak hukum menjadikan contoh bagi masyarakat.

“Saya sangat menyayangkan tindakan anggota polres karena seharusnya moral atau etika seorang penegak hukum lebih baik dari masyarakat sipil, dan seharusnya pimpinan instansi penegak hukum menaunginya menindak tegas anak buahnya,” ucap manan

Hingga berita ini tayang pihak RA saat di konfirmasi melalui via WA (WhatsApp) belum ada respon dan penjelasan kepada awak media.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan