Sidoarjo-mmcnews.id Siapkan Penertiban Menyeluruh
Sidoarjo, 27 Juli 2026
KOMINFO Sidoarjo- Maraknya peredaran minuman keras (miras) tanpa izin, serta
keberadaan tempat hiburan atau rumah karaoke yang diduga tidak sesuai ketentuan
dan praktik prostitusi terselubung di Kabupaten Sidoarjo mendapat respon serius dari
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sidoarjo.
Penanganan terpadu terhadap berbagai persoalan itu telah disiapkan. Termasuk
rencana operasi penertiban besar-besaran di sejumlah lokasi.
Beberapa langkah sudah diambil oleh Pemkab Sidoarjo. Termasuk dengan mengajak
pemangku kepentingan lintas sektor berkoordinasi untuk merumuskan langkahlangkah penanganan berbagai persoalan tersebut, Senin, (27/7/2026).
Koordinasi lintas sektor yang digelar di ruang rapat Delta Wicaksana Setda Sidoarjo
itu dipimpin langsung Bupati Sidoarjo H. Subandi. Forkopimda, termasuk Kapolresta
Sidoarjo, Dandim 0816 Sidoarjo serta ketua DPRD Sidoarjo dan perwakilan Kejaksaan
Negeri Sidoarjo dan Pengadilan Sidoarjo hadir dalam rapat koordinasi tersebut.
Tampak pula Kepala BNN Sidoarjo, Ketua PCNU Sidoarjo, serta perwakilan MUI
Sidoarjo, perwakilan PD Muhammadiyah Sidoarjo, perwakilan DPD LDII Sidoarjo dan
Ketua Banom PCNU Sidoarjo serta Ketua Komisi A,B,C,D DPRD Sidoarjo.
Beberapa kyai Sidoarjo juga tampak hadir dalam kesempatan itu. Terlihat Kyai
Nurkholis Misbah pimpinan Ponpes Al-Amanah Junwangi Krian serta Kyai Abdul
Wachid Harun pengasuh Ponpes Manba`ul Hikam Putat Tanggulangin.
Dalam rapat koordinasi tersebut Sekda Sidoarjo hadir bersama kepala OPD terkait
seperti Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Sidoarjo, Kepala Satpol PP
Sidoarjo, Kepala Dinas Sosial Sidoarjo, Kepala Dinas Kesehatan Sidoarjo, Kepala
DPMPTSP Sidoarjo, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sidoarjo, Kepala
Disporapar Sidoarjo. Beberapa camat juga dilibatkan seperi Camat Krian, Camat
Jabon dan Camat Krembung.
Dalam rapat yang digelar selama 2 jam tersebut seluruhnya sepakat untuk bersamasama memberantas penyakit masyarakat itu. Disepakati beberapa hal untuk menekan
maraknya peredaran Miras, maraknya keberadaan tempat hiburan atau rumah
karaoke serta praktik prostitusi terselubung dan penyebaran HIV/AIDS.
Diantaranya yang pertama dilakukan kegiatan operasi gabungan secara berkala
terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal, tempat hiburan karaoke, dan lokasi
yang diduga menjadi tempat
praktik prostitusi.
Kedua, memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan perizinan usaha hiburan
melalui
sinergi DPMPTSP, Satpol PP, dan aparat penegak hukum. Langkah ketiga,
meningkatkan patroli preventif pada wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.
Keempat, mengoptimalkan deteksi dini dan upaya pencegahan melalui koordinasi Tim
Pemantauan Perkembangan Politik Daerah, Forkopimda, pemerintah kecamatan,
desa/kelurahan, serta mendorong Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) keagamaan
beserta badan-badan otonomnya untuk berperan lebih proaktif dan intensif dalam
melakukan tindakan preventif, antara lain melalui pembinaan moral, edukasi,
penyuluhan, pendampingan masyarakat, dan penguatan ketahanan keluarga guna
mencegah perilaku berisiko.
Langkah kelima, melaksanakan sosialisasi secara berkelanjutan mengenai bahaya
penyalahgunaan minuman beralkohol serta zat adiktif, seperti narkotika, psikotropika,
rokok elektronik (vape), rokok, dan zat adiktif lainnya, kepada pelajar, mahasiswa,
pemuda, dan masyarakat sebagai upaya meningkatkan kesadaran serta mencegah
perilaku yang berpotensi mengganggu kesehatan, ketertiban umum.
Keamanan, memperluas edukasi kesehatan reproduksi dan pencegahan HIV bagi
remaja, mahasiswa, dan masyarakat produktif. Kketujuh, memperkuat pendampingan
terhadap ODHIV agar kepatuhan terapi meningkat dan angka loss to follow-up
menurun.
Dan terakhir, melakukan evaluasi berkala terhadap efektivitas penegakan hukum dan
hasil operasi terpadu sebagai dasar penyusunan langkah tindak lanjut.
Marak Penjual Miras Tak Berijin dan Prostitusi Terselubung, Forkopimda















