Kuasai Lahan 100 Hektare di Wonosalam Jombang, Nama Ormas Terseret, Satu Orang Kini Masuk Bui

  • Bagikan
Foto: Kuasa hukum pelapor, Syahrial Saragih, menunjukkan surat penetapan tersangka dan dokumen kepemilikan lahan 100 hektare di Desa Wonomerto, Wonosalam, Jombang. (istimewa)

MMCNEWS.ID | Sengketa lahan seluas sekitar 100 hektare di Desa Wonomerto, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, memasuki babak baru. Polisi menetapkan seorang pria berinisial M alias Mariyono (58) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan dan penguasaan tanah yang dilaporkan pemilik lahan.

Tak main-main, lahan yang menjadi objek perkara disebut mencapai sekitar 100 hektare, terdiri dari 18 sertifikat dan empat Petok D. Kasus yang disebut telah berlangsung selama puluhan tahun ini bahkan menyeret nama sejumlah oknum yang diduga menggunakan identitas organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk memperkuat penguasaan lahan.

Satreskrim Polres Jombang menetapkan Mariyono, warga Dusun Wonoasih, sebagai tersangka pada 14 September 2026. Tak hanya ditetapkan tersangka, pria tersebut juga langsung ditahan polisi.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Magribi Agung Saputra membenarkan penetapan tersebut.

“Betul mas, sudah ditetapkan tersangka. Sudah (ditahan),” kata AKP Magribi saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (15/9/2026).

Kasus ini bermula dari laporan pemilik lahan berinisial PSS ke Polda Jawa Timur. Laporan tersebut tercatat dalam LP Nomor: LP/B/517.01/IX/2021/SPKT/Polda Jatim tertanggal 23 September 2021, sebelum penanganannya kemudian dilimpahkan ke Polres Jombang.

Kuasa hukum pelapor, Syahrial Saragih, mengatakan pihaknya memiliki sejumlah dokumen yang menurutnya menjadi dasar kepemilikan sah atas lahan tersebut.

“Luas yang kita data saat ini sekitar lebih kurang 100 hektare. 100 hektare, 18 sertifikat, 4 Petok D yang sudah kita kontribusi kewajiban yang sudah kita bayarkan melalui kontribusi ke negara itu adalah SPPT yang sudah sah secara hukum, yang sudah kita miliki data-data yang valid,” ujar Saragih saat ditemui wartawan di Mapolres Jombang, Selasa (15/9/2026).

Menurut Saragih, persoalan tersebut berawal dari penguasaan lahan oleh sejumlah orang yang sebelumnya disebut sebagai pekerja atau karyawan kebun. Mereka awalnya dipercaya menjaga dan merawat tanaman cengkeh milik pemilik awal.

Namun, situasi berubah setelah era reformasi. Pihak yang sebelumnya dipercaya mengelola kebun disebut mulai menguasai lahan hingga pemilik sah akhirnya terusir dari lokasi sekitar tahun 2000.

“Si oknum tersebut menguasai lahan mulai 2002 sampai saat ini,” terang Saragih.

Selama dikuasai, lahan tersebut disebut mengalami perubahan fungsi. Pada 2002 hingga 2012, lahan ditanami jagung dan singkong. Setelah itu, sekitar 80 hektare lahan disebut beralih menjadi perkebunan tebu sejak 2012.

Perkara tersebut baru bergulir secara hukum setelah bertahun-tahun. Saragih menyebut kondisi itu bukan tanpa alasan. Pemilik lahan, kata dia, sempat mengalami ketakutan akibat dugaan intimidasi dan ancaman dari pihak yang menguasai lahan.

“Ini terjadi karena adanya ketakutan terhadap oknum, aksi yang dilakukan oleh inisial tersebut, ancaman-ancaman akan dibakar dan dilempari itu trauma terhadap kepemilikan tersebut,” ungkapnya.

Bahkan, menurut Saragih, salah satu pihak yang diduga menguasai lahan disebut mengaku sebagai anggota ormas. Identitas tersebut diduga digunakan untuk membuat pemilik lahan merasa tertekan.

Intimidasi verbal juga disebut pernah terjadi. Salah satu kalimat yang menurut Saragih disampaikan kepada pemilik lahan adalah:

“Ini bukan tanah kamu, ini tanah rakyat Wonomerto.”

Tak hanya soal penguasaan lahan, pihak kuasa hukum juga mengklaim adanya kerugian ekonomi yang sangat besar akibat lahan tidak dapat dikelola pemiliknya selama puluhan tahun.

Saragih menyebut, berdasarkan perhitungan pihaknya, potensi pendapatan dari lahan tersebut mencapai puluhan miliar rupiah setiap tahun. Jika dihitung sejak awal penguasaan hingga sekarang, pihaknya mengestimasi kerugian mencapai sekitar Rp1,2 triliun.

“Kalau menurut hemat kami sesuai keterangan kepemilikan, setiap tahun yang menghasilkan 40 sampai lebih miliar itu mulai dari tahun 2000 sudah tidak memiliki penghasilan selama oknum tersebut menguasai,” jelasnya.

“Jika dikalkulasikan secara akumulatif, kerugian tersebut menyentuh angka fantastis 26 tahun, Rp1,2 triliun,” imbuh Saragih.

Meski begitu, angka kerugian tersebut merupakan perhitungan dari pihak pelapor dan masih menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan.

Sempat Ditawarkan Jalan Damai
Sebelum perkara masuk lebih jauh ke ranah pidana, pihak pemilik lahan disebut telah berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Mediasi sempat dilakukan di tingkat desa dengan fasilitasi Kepala Desa Wonomerto, Siswoyo, serta melibatkan unsur kepolisian setempat.

Bahkan, pemilik lahan disebut sempat menyiapkan kompensasi sebagai jalan keluar agar konflik tidak semakin melebar. Namun, upaya tersebut diklaim tidak membuahkan hasil karena lahan tidak kunjung dikembalikan.

Pihak pelapor akhirnya memilih menempuh jalur hukum.
Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Jombang sebelumnya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan SPDP pada 27 Juli 2026.

Hingga akhirnya, Mariyono ditetapkan sebagai tersangka pada 14 September 2026.
Penyidik menjerat tersangka dengan ketentuan pidana yang disebut berkaitan dengan perbuatan melawan hukum, termasuk Pasal 257 ayat (1) dan Pasal 502 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak kuasa hukum menyebut perkara tersebut tidak berhenti pada satu orang. Berdasarkan hasil penelusuran tim hukum, terdapat empat orang yang diduga terlibat dalam penguasaan lahan tersebut.

Satu orang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sementara pihak lain masih dalam proses pengembangan penyidikan.

“Untuk saat ini kami dalam pengembangan laporan pastinya adalah empat (terduga pelaku). Satu telah ditetapkan tersangka oleh Polres Jombang,” pungkas Saragih.

Kasus ini pun kini menjadi perhatian karena menyangkut lahan dengan luas mencapai sekitar 100 hektare dan dugaan penguasaan yang berlangsung selama puluhan tahun.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat. Sementara itu, status kepemilikan, konstruksi perkara, serta besaran kerugian nantinya akan diuji melalui proses hukum yang sedang berjalan.

Reporter: Adi

  • Bagikan