“Kami sudah serahkan proposal perdamaian terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap klien kami, terutama yang telah bekerja selama 21 tahun. Kami menuntut agar perusahaan memberikan hak-hak mereka sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Karena jika tidak, ini sudah masuk ranah pidana,” tegas Sarwoedi.
Agus Budi Wahono, penasihat hukum dari PT KIP, menyatakan bahwa tindakan yang diambil oleh perusahaan tetap mengacu pada aturan dan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, Achmad Chusaini dan Roby Susilo secara hukum sudah tidak memiliki hubungan kerja dengan PT KIP karena telah mengundurkan diri.
“Perusahaan tetap akan memberikan tali asih sesuai perjanjian kerja, meskipun itu sepenuhnya merupakan kebijakan perusahaan. Besarannya pun tidak diatur dalam ketentuan yang mengikat,” terang Agus. (Sis)