Mediasi Kelima Antara PT Jawa Metalindo Prima Industri dan Eko Budiyanto dkk Belum Membuahkan Hasil

  • Bagikan

SIDOARJO | MMCNEWS – Mediasi kelima antara PT Jawa Metalindo Prima Industri (JAMET) dengan tiga mantan karyawannya, yaitu Eko Budiyanto, Achmad Chusaini, dan Roby Susilo, kembali digelar namun belum menghasilkan kesepakatan. Mediasi dilaksanakan pada Rabu, 1 Oktober 2025, di ruang mediasi Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sidoarjo, Jalan Raya Jati, Kecamatan Sidoarjo.

Kedua belah pihak hadir dengan didampingi penasihat hukum masing-masing. Pihak perusahaan diwakili oleh Didik Wahono, S.H., M.H., sedangkan ketiga pekerja didampingi oleh Sarwoedi Harahap, S.E., S.H., dan rekan. Selain itu, pihak outsourcing dari PT KIP turut hadir melalui penasihat hukumnya, Agus Budi Wahono, S.H., M.H. Sementara dari pihak Disnaker Sidoarjo hadir Novi Saputra Gozhali, S.H., Alrisa N, dan Calik Adisabara sebagai mediator.

Didik Wahono, penasihat hukum PT Jawa Metalindo Prima Industri, menegaskan bahwa dari tiga pihak yang mengajukan tuntutan, hanya Eko Budiyanto yang merupakan mantan karyawan PT JAMET. Sementara Achmad Chusaini adalah karyawan outsourcing dari PT KIP, dan Roby Susilo disebut telah mengundurkan diri dari PT JAMET atas alasan pribadi.

“Mereka bertiga mengajukan tuntutan atas hak mereka sebagai mantan karyawan PT JAMET. Mereka melaporkan perusahaan ke Disnaker Sidoarjo, dan proses mediasi telah dilakukan sebanyak lima kali tanpa kesepakatan,” jelas Didik Wahono.

Namun, menurut Sarwoedi Harahap, kuasa hukum dari ketiga pekerja, dalam mediasi kali ini pihaknya telah menyampaikan proposal perdamaian kepada perwakilan perusahaan.

“Kami sudah serahkan proposal perdamaian terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap klien kami, terutama yang telah bekerja selama 21 tahun. Kami menuntut agar perusahaan memberikan hak-hak mereka sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Karena jika tidak, ini sudah masuk ranah pidana,” tegas Sarwoedi.

Agus Budi Wahono, penasihat hukum dari PT KIP, menyatakan bahwa tindakan yang diambil oleh perusahaan tetap mengacu pada aturan dan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, Achmad Chusaini dan Roby Susilo secara hukum sudah tidak memiliki hubungan kerja dengan PT KIP karena telah mengundurkan diri.

“Perusahaan tetap akan memberikan tali asih sesuai perjanjian kerja, meskipun itu sepenuhnya merupakan kebijakan perusahaan. Besarannya pun tidak diatur dalam ketentuan yang mengikat,” terang Agus. (Sis)

 

Penulis: Siswanto
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan