Menyongsong agenda mediasi, Tim 5 Kaukus Advokat Muda Indonesia (KAMI) di bawah naungan “Cahaya Keadilan Law Firm” Banyuwangi

Ditambahkannya, pembaruan materi gugatan Citizen LawSuit yang dipicu oleh adanya penandantaganan Bupati Banyuwangi, *Ipuk Fiestiandani dalam Berita Acara Kesepakatan* Nomor: 35/BD.II/20211, tertanggal 3 Juni 2021 tentang penarikan batas wilayah Banyuwangi dengan Bondowoso subsegmen Kawah Ijen. Mengingat, secara yuridis patut ditengarai adanya pelanggan-pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Ipuk dalam membuat sebuah kebijakan strategis yang berdampak luas di samping perampasan hak-hak warga negara, dalam hal ini adalah rakyat Banyuwangi yang menjadikan gunung Ijen sebagai ikon kebanggaannya.

“Gugatan Citizen LawSuit (gugatan warga negara, red.) ini merupakan hak asasi secara universal yang melekat pada para diri penggugat sebagai jelmaan atas nama warga yang berdomisili di Kabupaten Banyuwangi.Namun yang perlu dicatat bahwa gugatan Citizen LawSuit ini ibaratnya sebuah prolog atau tahapan awal. Karena di balik kebijakan Bupati Ipuk dengan melepaskan 1/3 kawasan gunung Ijen ke Bondowoso, Tim 5 KAMI juga sudah mempersiapkan agenda laporan pidananya. Karena celah-celah pidananya memang cukup terbuka dan unsur-unsurnya sangat jelas terpenuhi. Ya kita tunggu saja perkembangan selanjutnya,” ungkap Denny yang masih enggan menyebutkan peraturan perundang-undangan yang dimaksudkan.

  Polres Minut Ungkap Kasus Upal Ratusan Juta, Terkuak Akibat "Hubungan Cinta Sejenis

Pewarta: yahya/tim

Tinggalkan Balasan