SURABAYA – Pelaksanaan Otonomi Desa setelah lahirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ternyata tidak sepenuhnya menguntungkan Desa. Di undang-undang tersebut memang memberikan keluwesan, kemandirian pada Pemerintahan Desa dalam menjalankan pemerintahannya sendiri secara demokratis, pada praktiknya masih dimonopoli oleh keputusan Kepala Desa.
Hal itu dirasakan oleh masyarakat di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur.
Adanya program bantuan dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berupa Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2021 kepada 9 Desa di Kecamatan Padangan
8 Desa berujung masalah hukum.
Program yang dialokasikan untuk perbaikan jalan Desa aspal dan rigid beton, tidak sepenuhnya berjalan mulus dari sisi pertanggungjawaban administrasi.
Kemalasan dan menyepelekan urusan administrasi pertanggungjawaban dilakukan oleh hampir seluruh Kepala Desa di Kecamatan Padangan tersebut.
Proyek perbaikan jalan di 9 Desa itu selesai, tapi terbengkalai urusan administrasi pertanggungjawaban karena 8 Kepala Desa di Kecamatan Padangan diduga tidak cakap bahkan menyepelekan dalam penggunaan anggaran dan penyusunan administrasi proyek.
Hal itu dibuktikan dengan laporan pertanggungjawaban mereka yang tidak taat azas. Ironisnya, setelah diadakan pemeriksaan oleh pihak inspektorat dan Dinas PU, beberapa kepala Desa tersebut meliputi Kades Tebon, Purworejo, Dengok langsung menyalahkan pihak kecamatan dengan alasan tidak pernah mengadakan pembinaan terhadap prosedur proyek tersebut. Bahkan setelah proyek ini berkasus dan dibawa ke ranah hukum (pengadilan).
Anehnya beberapa Kades tersebut kompak menyatakan tidak mau disalahkan atau tidak mau mempertanggungjawabkan. Mereka berdalih bahwa itu semua atas arahan pihak Kecamatan dengan berdalih disuruh, ditekan, diperintah oleh Camat.
Hingga nasib nahas menimpa Mantan Camat Heru Sugiharto yang hanya bertugas 3 bulan di Kecamatan Padangan, yaitu periode Oktober 2021- Januari 2022.
Namanya ikut diseret-seret di proyek BKKD 2021 ini oleh para Kepala Desa tersebut yang rata-rata sudah menjabat selama 2 dan 3 periode sebagai Kades.