Menanggapi hal itu Heru usai menghadiri persidangan di Pengadilan tipikor Surabaya, Senin (25/09/2023) sebagai saksi mengatakan bahwa apa yang dikatakan para Kades di persidangan terkait BKKD tersebut sebagai upaya mereka untuk terbebas dari dakwaan dan kesalahan.
“Saya dikatakan memerintah, menyuruh bahkan menekan Kades untuk menunjuk kontraktor pelaksana BKKD 2021, dan tidak ada pembinaan, tidak perlu lelang itu bohong dan fitnah jahat dan tidak mungkin, karena kedudukan Desa sangat kuat dan mandiri,” jelasnya.
“Faktanya dalam pembinaan di tingkat Kabupaten/OPD dan Kecamatan selalu kita ingat kan untuk dilaksanakan sesuai SOP,” tambahnya.
Yang terjadi, menurut Heru, justru para Kades yang tidak tertib administrasi meskipun pihak Kecamatan sudah berkali-kali mengingatkan untuk hati-hati dan tertib administrasi dalam setiap proyek pembangunan di Desanya karena menggunakan uang Negara.
“Ini bukti rapat beberapa kali dengan mereka perihal mengingatkan para Kades untuk taat peraturan,” ujar Heru sambil menunjukkan daftar hadir rapat para Kades dan notulensi rapat.
Heru menambahkan setelah adanya UU Desa, Camat bukan penguasa wilayah tapi sebuah organisasi perangkat daerah (OPD) yang salah satu tugas nya adalah pembinaan, konsultatif, peningkatan pemberdayaan masyarakat dalam semua aspek pembangunan. Ditambahkan, Camat sebagai tugas dan fungsi pembinaan dan konsultatif telah dia lakukan.
“Berkali kali terus saya ingatkan para Kades setiap saat ada pertemuan maupun secara lisan untuk selalu mematuhi regulasi dan SOP yang berlaku pada setiap proyek, termasuk BKKD 2021 ini,” tuturnya.
Sebelum ia ditugaskan kembali ke Pemkab Bojonegoro, lanjutnya, seingat nya dalam 2 bulan, 5 kali lebih pihak Kecamatan selalu mengingatkan dan mereka pun tidak pernah mengindahkan kewajiban dan tanggung jawabnya.
“Ya pihak Kecamatan hanya sebatas membina dan mengingatkan karena tata kelola keuangan Desa sesuai Permendagri no 20 tahun 2018
Kepala Desa adalah (PKPKD) Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa,” pungkas Heru.
Kasus ini masih akan terus berkembang, dengan banyak pihak yang menantikan hasil persidangan dan keputusan hukum yang akan diambil terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam proyek BKKD 2021 di Kecamatan Padangan. (red)