“Kita masih kembangkan jaringan yang dimiliki tersangka ini. Karena yang bersangkutan adalah otak utama peredaran Narkoba jenis sabu-sabu dikawasan PONTON dan daerah lainya”,Tegasnya.23/12/21.
Brigjen Roy H Siahaan meminta kepada pihak kejaksaan agar dapat menuntut terdakwa dengan pidana maksimal dalam kasus Naroba tersebut.
“Kami meminta kepada pihak kejaksaan agar dapat memberi tuntutan maksimal kepada tersangka, yaitu maksimal 20 tahun, bahkan pidana mati. Ini perlu dilakukan sebagai efek jera dalam kasus peredaran Narkoba” Harapnya.
Dalam pemusnahan barang bukti tersebut, dihadiri BPOM palangkaraya, Kejaksaan Tinggi Kalteng, Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng dan Ditresnarkoba Polda Kalteng. (Hen)