Paripurna DPRD Bojonegoro dan Laporan Pansus Sepakati Raperda jadi Perda Tahun 2025

Bojonegoro – DPRD Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bojonegoro, Menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) II Hasil Akhir Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyertaan modal daerah untuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bojonegoro Mandiri.

Rapat dihadiri Bupati Setyo Wahono, Wakil Bupati Nurul Azizah, serta jajaran OPD, Camat se Bojonegoro bertempat di Gedung Paripurna DPRD Jln Veteran Bojonegoro Jatim. Rabu (07/05/2025).

Dalam laporan Pansus yang dibacakan melalui juru bicaranya Donny Bayu Setiawan, menyampaikan kelancaran proses pembahasan Raperda penyertaan modal mandiri. Ia menyebut, meskioun butuh waktu cukup panjang, ia memberikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berkontribusi.

“Dengan semangat kebersamaan, kami telah menyelesaikan pembahasan raperda ini sesuai aturan dan regulasi yang berlaku,” ucapnya.

Ia juga memaparkan dasar hukum yang menjadi pijakan pembahasan, seperti UU No. 12 Tahun 2011 dan PP No. 12 Tahun 2019.

Lanjut Dony, pihaknya menekankan pentingnya surat dari Gubernur Jawa Timur tertanggal 22 April 2025 sebagai salah satu referensi penting.
Tak hanya menyampaikan laporan biasa.

Tinggalkan Balasan